Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
