Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
atau jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
Koreksi Anda
