Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
Koreksi Anda