Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur dan Wakil Direktur Poltek Nuklir merupakan pejabat fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan dan merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda
