Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Poltek Nuklir dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam Poltek Nuklir maupun dalam hubungan antar instansi dan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
