Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
