Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
