Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltek Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program pendidikan, dan anggaran; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir; f. pelaksanaan sistem pengawasan internal; g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; h. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat; i. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaaan, dan alumni; j. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan; k. pelaksanaan keteknikan, keselamatan, dan proteksi radiasi; l. pengelolaan perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, laboratorium, sarana dan prasarana penunjang lainnya, pengembangan karakter dan karier; dan m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda