Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA yang selanjutnya disebut Poltek Nuklir adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. 2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Poltek Nuklir. 3. Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur.
Koreksi Anda