Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karakter dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. pelaksanaan kegiatan pembinaan tata kehidupan kampus, organisasi kemahasiswaan, layanan psikologi, kerohanian, olahraga dan seni, dan kesehatan; c. pengelolaan dan pelayanan pengembangan karier yang meliputi studi pelacakan (tracer study), pelatihan, tempat uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi dari organisasi profesi atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Koreksi Anda