Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. pengoordinasian pengelolaan dan layanan perpustakaan;
c. pengoordinasian pengelolaan dan layanan laboratorium bahasa dan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan pengembangan kemampuan berbahasa asing;
e. pemberian layanan pengembangan sistem informasi dan komunikasi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
