Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. pengoordinasian pengelolaan dan layanan perpustakaan; c. pengoordinasian pengelolaan dan layanan laboratorium bahasa dan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan pengembangan kemampuan berbahasa asing; e. pemberian layanan pengembangan sistem informasi dan komunikasi; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Koreksi Anda