Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Laboratorium Terpadu;
b. Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Pengembangan Karakter dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda
