Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Laboratorium Terpadu; b. Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. Pengembangan Karakter dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda