Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik merupakan unsur penunjang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Setiap Unit Penunjang Akademik dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
