Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penjaminan mutu dan pengembangan akademik; b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran; c. pelaksanaan penilaian kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi; d. pengoordinasian pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik; f. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Koreksi Anda