Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan akademik.
Koreksi Anda
