Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan akademik.
Koreksi Anda