Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Unit Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, kearsipan, keuangan, dan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Koreksi Anda