Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
Unit Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi akademik dan nonakademik serta koordinasi pengelolaan dan pelayanan penunjang nonakademik.
Koreksi Anda
