Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Unit Administrasi merupakan unit pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Unit Administrasi dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
