Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pengoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Koreksi Anda