Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda