Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
