Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Program Studi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja program studi; b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran; c. penyusunan kurikulum dan metode pembelajaran; d. pengoordinasian kegiatan pembelajaran; e. pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran; f. penyusunan laporan kegiatan pembelajaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Koreksi Anda