Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir.
Koreksi Anda
