Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; dan b. Wakil Direktur Bidang Nonakademik. (2) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda