Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan, penyusunan, dan evaluasi kebijakan nonakademik; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di bidang teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi nuklir; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; f. pelaksanaan kerja sama dan kemitraan; g. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan pemberdayaan alumni; h. pelaksanaan pengembangan mutu kegiatan akademik dan nonakademik; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda