Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik;
c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan nonakademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
e. pelaksanaan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan nonakademik; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur.
Koreksi Anda
