Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan nonakademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; e. pelaksanaan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan nonakademik; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur.
Koreksi Anda