Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poltek Nuklir berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda