Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran rincian tugas masing-masing unit kerja di lingkungan Poltek Nuklir ditetapkan dalam Statuta Poltek Nuklir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua, atau Ketua Tim diatur dalam Statuta Poltek Nuklir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan diatur dalam Statuta Poltek Nuklir.
Koreksi Anda
