Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN. (2) Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Unit Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN setelah mendapatkan usulan dari Direktur.
Koreksi Anda