Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik, dan Kepala Unit Penunjang Akademik dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala Unit Administrasi dijabat oleh pejabat fungsional bukan Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Koreksi Anda
