Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltek Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program pendidikan, dan anggaran;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir;
c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi nuklir;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir;
f. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
h. pelaksanaan keteknikan, keselamatan, dan proteksi radiasi;
i. pengelolaan perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, laboratorium, pengembangan karakter dan kewirausahaan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
j. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
k. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan; dan
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
