Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Teks Saat Ini
Poltek Nuklir mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir.
Koreksi Anda
