Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang khazanah keagamaan dan peradaban;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang khazanah keagamaan dan peradaban;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang khazanah keagamaan dan peradaban;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang khazanah keagamaan dan peradaban; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang khazanah keagamaan dan peradaban.
Koreksi Anda
