Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan.
Koreksi Anda
