Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
Teks Saat Ini
Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang manuskrip, literatur, dan tradisi lisan.
Koreksi Anda
