Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Arkeometri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeometri; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang arkeometri; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arkeometri; d. pelaksanaan kerja sama di bidang arkeometri; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang arkeometri.
Koreksi Anda