Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Arkeometri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeometri;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang arkeometri;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arkeometri;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang arkeometri; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang arkeometri.
Koreksi Anda
