Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan.
Koreksi Anda