Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi lingkungan, maritim, dan budaya berkelanjutan.
Koreksi Anda