Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA
Teks Saat Ini
Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi prasejarah dan sejarah.
Koreksi Anda
