Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OR Arkeologi, Bahasa, dan Sastra mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi, bahasa, dan sastra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda