Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenis Pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengikuti Pelatihan postdoctoral disetarakan pejabat fungsional ahli madya dengan kelas jabatan 11 (sebelas);
b. Pegawai yang mengikuti Pelatihan magang riset atau magang industri disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan); dan
c. Pegawai yang mengikuti Pelatihan teknis substansi sesuai dengan kompetensi disetarakan pejabat fungsional ahli pertama dengan kelas jabatan 8 (delapan).
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
