Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenis Pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang mengikuti Pelatihan postdoctoral disetarakan pejabat fungsional ahli madya dengan kelas jabatan 11 (sebelas); b. Pegawai yang mengikuti Pelatihan magang riset atau magang industri disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan); dan c. Pegawai yang mengikuti Pelatihan teknis substansi sesuai dengan kompetensi disetarakan pejabat fungsional ahli pertama dengan kelas jabatan 8 (delapan). (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda