Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai pelajar program sarjana (S1) disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 5 (lima); b. Pegawai pelajar program magister (S2) disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 7 (tujuh); dan c. Pegawai pelajar program doktor (S3) disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan).
Koreksi Anda