Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala OR diberikan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.a. (2) Kepala Pusat diberikan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
Koreksi Anda