Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Capaian Kinerja adalah hasil kerja Pegawai berdasarkan penilaian kinerja Pegawai.
5. Kinerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada organisasi/unit kerja sesuai dengan sasaran kinerja Pegawai dan perilaku kerja.
6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai yang harus dicapai setiap tahun.
7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi PNS melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier PNS.
9. Tugas Belajar Mandiri adalah peningkatan kompetensi PNS melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi dengan pembiayaan mandiri atau PNS yang mendapatkan Tugas Belajar karena perpanjangan jangka waktu.
10. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil melalui pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil.
11. Program Belajar Berbasis Riset (By Research) adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi PNS melalui pendidikan formal berbasis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
12. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam
menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
13. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
14. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.
Koreksi Anda
