Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f merupakan Naskah Dinas khusus yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan barang atau Naskah Dinas.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
