Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan eksternal.
Koreksi Anda
