Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dituangkan dalam bentuk keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Keputusan Kepala BRIN; b. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya; c. Keputusan Pimpinan Tinggi Pratama; d. Keputusan Kepala OR; e. Keputusan Kepala Pusat Riset; dan f. Keputusan Pimpinan Unit Pelaksana Khusus. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d yang telah ditetapkan, dibuat salinan dan/atau petikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Keputusan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan keputusan unit kerja di bidang kepegawaian yang telah ditetapkan serta dibuat salinan dan/atau petikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan serta salinannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda