Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di dalam lingkup BRIN untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat atau kartu.
(4) Surat undangan internal berbentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap tanpa tanda tangan.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
