Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b dituangkan ke dalam perjanjian tertulis. (2) Permohonan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat diajukan oleh: a. perorangan; b. pemerintah pusat; atau c. pemerintah daerah. (3) Permohonan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada unit kerja yang mempunyai tugas pemanfaatan Kekayaan Intelektual. (4) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara nonkomersial dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda