Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Imbalan Kekayaan Intelektual dari hasil pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara komersial hanya diberikan kepada pencipta, inventor, atau pemulia.
(2) Tata cara pembagian dan besaran Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pencipta, inventor, atau pemulia lebih dari 1 (satu) orang, pembagian Imbalan ditentukan oleh kelompok pencipta, inventor, atau pemulia yang bersangkutan.
Koreksi Anda
