Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diajukan oleh:
a. pencipta, inventor, pemulia, atau pendesain;
dan/atau
b. Mitra.
(2) Permohonan Lisensi diajukan secara tertulis kepada unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan kerja sama Lisensi.
(3) Permohonan Lisensi yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara tertulis melalui kepala unit kerja masing-masing disertai dengan salinan dokumen deskripsi Kekayaan Intelektual yang akan dimanfaatkan.
(4) Permohonan Lisensi
yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan salinan dokumen legalitas badan usaha yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan kerja sama Lisensi.
Koreksi Anda
