Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diajukan oleh: a. pencipta, inventor, pemulia, atau pendesain; dan/atau b. Mitra. (2) Permohonan Lisensi diajukan secara tertulis kepada unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan kerja sama Lisensi. (3) Permohonan Lisensi yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara tertulis melalui kepala unit kerja masing-masing disertai dengan salinan dokumen deskripsi Kekayaan Intelektual yang akan dimanfaatkan. (4) Permohonan Lisensi yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan salinan dokumen legalitas badan usaha yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan kerja sama Lisensi.
Koreksi Anda