Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual berupa Varietas Tanaman, Galur Hewan, atau jenis Ikan yang akan diedarkan dan/atau disebarluaskan melalui mekanisme pelepasan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila telah memiliki Mitra pengguna dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda